Periode Oktober hingga Desember, Polda Sumut Ringkus 72 Tersangka Terlibat Perjudian

Mesin judi dan belasan orang diamankan Polda Sumut (ilustrasi).
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Tercatat ada 72 tersangka perjudian konvensional berhasil diringkus Polda Sumut dan Polres jajaran selama periode 21 Oktober hingga 14 Desember 2024. Polri berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat ini.

Keberhasilan ini menempatkan Polda Sumut sebagai peringkat pertama dalam pengungkapan kasus perjudian tertinggi se-Indonesia selama pelaksanaan Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI

Program ini menjadi momentum penting bagi Polda Sumut untuk menunjukkan komitmennya dalam mendukung visi pemerintah dalam menciptakan ketertiban masyarakat. 

Dalam kurun waktu tersebut, Polda Sumut berhasil mengungkap 43 kasus dengan total 72 tersangka, terdiri atas 69 pria dan 3 wanita. Jenis perjudian yang diungkap meliputi togel sebanyak 37 kasus, sabung ayam 1 kasus, tembak ikan 1 kasus, dan 4 kasus lainnya berasal dari berbagai bentuk perjudian lainnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa Polda Sumut terus menguatkan komitmen penindakan perjudian sebagai bagian program asta cipta Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sumut sesuai dengan amanat Program Asta Cita,” sebut Hadi, Senin 16 Desember 2024.

Lebih lanjut, Kombes Hadi menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi pemberantasan judi akan terus ditingkatkan, termasuk mengincar jaringan besar yang menjadi dalang di balik berbagai bentuk perjudian.