FSPMI Tolak Kenaikan UMP dan0 UMSP Sumut 2025 : Merugikan Kaum Buruh

Ratusan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut.
Ratusan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

5. ⁠Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan sebesar 4% di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261,-

6. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 – 5% di atas UMP, yakni Rp. 3.097.299,- sampai Rp. 3.142.187,-

7. Sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp. 3.261.889,-

8. Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp. 3.261.889,-

"8 Upah minimum sektoral provinsi, Yang tentu besarannya bervariasi," ungkap Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 12 Desember 2024.