Perdagangan Sisik Trenggiling 1,18 Ton Digagalkan, 4 Pelaku Diamankan

Konferensi pers kasus pengungkapan perdagangan sisik tenggiling.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran sisik Trenggiling (Manis javanica) di Sumatera Utara, dengan barang bukti disita mencapai 1,18 ton. Kasus ini melibatkan oknum TNI dan oknum polisi yang ditangkap bersama barang bukti di Kabupaten Asahan.

Tim gabungan ini, melibatkan tim gabungan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Polda Sumut dan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan. Keempat pelaku diamankan, masing-masing berinisial AS (45), dua orang oknum prajurit TNI, MYH (46) dan RS (35) dan seorang oknum polisi, AHS (39).

“Saya sampaikan, ini merupakan tangkapan terbesar berkaitan dengan perdagangan ilegal sisik tenggiling,” ucap Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani jumpa pers, di Kota Medan, Selasa 26 November 2024.

Operasi penindakan ini dilakukan setelah Balai Gakkum KLHK melakukan penyelidikan mendalam. MYH menjadi orang yang pertama ditangkap. Dari informasi yang dihimpun, MYH ditangkap saat hendak mengirimkan sisik trenggiling melalui bus umum. Dari MYH, petugas menyita 320 kg sisik trenggiling yang siap kirim.

Dari MHY, petugas melakukan pengembangan. Mereka menyambangi satu gudang di kawasan Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Sumur. Di sana petugas menemukan 21 karung berisi sisik trenggiling, seberat 860 Kg. Hanya MHY yang dihadirkan dalam konferensi pers itu.

Sisik trenggiling (ilustrasi).

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Sementara itu, para aparat militer dan penegak hukum yang terlibat tidak dihadirkan. Di kantor Balai Gakkum yang dijadikan lokasi konferensi pers juga tidak terlihat aparat dari Pomdam I Bukit Barisan serta Propam Polri. Hanya MHY yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.