Bawaslu Terbitkan Surat Rekomendasi TMS Terhadap Cabup dan Cawabup Madina Saipulla- Atika

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

VIVA Medan - Bawaslu Mandailingnatal mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Madina dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada Pilkada Madina Tahun 2024. Sesuai dengan surat Bawaslu Madina, dengan nomor : 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024. Perihal : Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Dalam surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina diperoleh VIVA, menyebutkan bahwa terhadap Tindakan/ Perbuatan Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Madina) yang menyatakan Berkas Dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati Mandailing Natal atas nama H. Saipullah Nasution, Memenuhi Syarat Pada tanggal 14 September Tahun 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Madina.

Atas hal itu, diduga Pelanggaran Administratif Pemilihan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

Kemudian, Bawaslu Madina merekomendasikan kepada Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madina) untuk menyatakan Pasangan H.Saipullah Nasution, dan Atika Azmi Utammi, belum Memenuhi Syarat dan atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2024.

Hal itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024. "Agar Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madina) Mengambil Langkah dan atau Tindakan Hukum/ Administratif sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rekomendasi ini," tulis dalam surat rekomendasi KPU Kabupaten Bawaslu Madina dikutip VIVA.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin membenarkan terkait surat rekomendasi Bawaslu Madina tersebut. Dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina sebagaimana tertulis pada poin kelima, yakni bawaslu Kab Madina meminta KPU Madina untuk menyatakan Paslon pada Pilkada Madina dimaksud BMS (belum memenuhi syarat ) atau TMS (Tidak memenuhi Syarat).

"Untuk itu KPU Provinsi Sumut, telah meminta KPU Kabupaten Madina, untuk terlebih dahulu melakukan telaah atau kajian terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina," ucap Agus Arifin saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu sore, 23 November 2024.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung menjelaskan, hal tersebut kini dalam pembahasan internal KPU Sumut dan KPU Kabupaten Madina. "(Surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina), Sedang dalam pembahasan intensif," ungkap Robby.

Diberitakan sebelumnya, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) dilaporkan ke Bawaslu Sumut terkait persyaratan administrasi pendaftaran mereka ke KPU Kabupaten Madina.

Laporan itu, disampaikan oleh Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution - Muhamad Ichwan Husein Nasution (ONMA), di Kantor Bawaslu Sumut, Kota Medan, Kamis 14 November 2024.

Laporan tersebut, tertuang dengan NO.05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024, diterima oleh petugas penerima laporan Bawaslu Sumut Aminullah Hasibuan, yang disampaikan Sekretaris Tim Kampanye Harun-Ichwan, Arsidin Batubara, S.E, M.Si beserta tim.