Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto tunjukan barang bukti pengungkapan narkoba.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

“Namun sehebat apa pun modus mereka, kami akan terus memburu hingga ke akar-akarnya. Kami sudah siapkan langkah strategis untuk menindak sarang-sarang narkoba ini secara bertahap,” kata Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut, juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang turut berperan dalam memberikan informasi. “Kerja sama yang terjalin antara polisi, masyarakat, dan media sangat penting dalam membangun Sumut yang bebas narkoba,” jelas Whisnu.

Whisnu memastikan seluruh barang bukti narkoba akan dimusnahkan secara transparan, termasuk 200 kilogram yang dimusnahkan pada hari ini. “Kami tidak akan bermain-main dengan barang bukti narkoba,” tutur Kapolda Sumut lagi.

Atas perbuatannya, para pelaku yang dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati. “Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam bisnis gelap narkoba. Kami akan terus bergerak sampai Sumatera Utara benar-benar bersih,” ujar Whisnu.