Hari Ini, Bawaslu Periksa Plt Bupati Tapsel Dugaan Ajakan Dukungan Bobby Nasution di Pilgub Sumut

Plt Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran.
Sumber :
  • Dok Pemkab Tapsel

 Saud menegaskan dalam video berupa voice itu, terkait dengan keperpihakan dan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi oleh Plt Bupati Tapsel kepada Kepala Sekolah se-Kabupaten Tapsel dengan mengarahkan untuk mendukung paslon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya. "Sudah kita lakukan kajian awal. Berdasarkan hasil pleno kita, memenuhi syarat formil dan materil," kata Saud dengan tegas.

Tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran diduga dilakukan Plt Bupati Tapsel tersebut. Saud mengungkapkan berdasarkan pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

"(Plt Bupati Tapsel) Diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1, juncto pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Sudah dilakukan pembahasan ditingkat provinsi setelah kita menerima laporannya," jelas Saud.

Saud mengungkapkan lokasi dugaan perkara tersebut, berada di Kabupaten Tapsel. Bawaslu Sumut melimpahkan laporan terhadap Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Tapsel, dengan instruksi segera ditindaklanjuti.

Saud mengungkapkan laporan terhadap Plt Bupati Tapsel sudah diregistrasi dan sudah dilakukan pembahasan penanganan dugaan pelanggaran tersebut, di Central Gakkumdu di Bawaslu Tapsel.