Polisi Labusel Ungkap Penjualan Togel Online Berkedok Warung Ponsel di Labusel

Tersangka bandar togel online diamankan polisi bersama barang bukti.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap kasus judi dengan jenis togel online, berkedok toko ponsel. Tersangka diamankan, bernama Indra Amindo Panjaitan (34), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel ini bertindak sebagai bandar judi sendiri.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza menyebutkan, pengungkapan penjualan kupon togel itu bermula dari informasi masyarakat yang resah. Kemudian, petugas kepolisian mengungkap praktik ilegal tersebut setelah menyaru sebagai pembeli. "Tersangka ini berperan sebagai bandar sendiri," ucap Arfin, kepada wartawan, Senin 11 November 2024.

Arifin menjelaskan tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Torgamba di Warung Richard Ponsel Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel dengan sejumlah barang bukti. "Ketika ditangkap, tersangka sedang duduk menunggu calon pemasang togel," jelas Arfin.

Bersama tersangka turut diamanankan 1 Handphone (HP) android hitam, 2 buku tulis, 1 tas sandang dan uang tunai diduga hasil penjualan togel Rp 192.000,- "Tersangka mengaku langsung mengirimkan hasil penjualan togel ke link online dengan keuntungan 20 persen," jelas Arfin.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.