Imbas Kelalaian Pengendara di Perlintasan, Penumpang Kereta Api Dirugikan
Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:06 WIB
Sumber :
- Dok KAI Sumut
Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
"KAI mengimbau kepada stakeholders agar lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya," kata Anwar.