KPU Sumut Mulai Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak Tahun 2024

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, sudah melakukan pendistribusian sebagian logistik untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Pendistribusian logistik itu, ke masing-masing 33 Kabupaten/Kota di Sumut.

Kordinator Divisi Perencanaan Keuangan Logistik KPU Sumut, Kotaris Banurea, menjelaskan untuk logistik Pilkada, yang sudah dilakukan distribusi, yakni bilik suara, tinta, kotak suara, kabeltis. 

"Yang sudah sampai di kabupaten dan kota itu adalah bilik, kotak, kabeltis, tinta. Cuma ada sebagian kekurangan sudah diklaim supaya dicetak," ucap Kotaris kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 4 Oktober 2024.

Kotaris mengungkapkan untuk surat suara masih Dalam proses pengerjaan dan sehingga belum dilakukan pendistribusian. "Rata-rata sudah menerima di 33 kabupaten kota. Formulir dan surat suara belum," tutur Kotaris.

Kotaris mengatakan dalam penyelenggaraan Pemilu diperlukan beberapa jenis perlengkapan, yakni perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

Perlengkapan pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Pada Pilkada serentak 2024, dipastikan kotak suara masih dengan jenis kardus yang digembok. Pengadaan kotak suara dari kerjasama pihak pusat yang berada di Jakarta. 

"Kotak suara kardus sama seperti dengan yang dulu. Cuma ini yang cetak baru. Jenisnya sama (kardus yang digembok) ya. Itu nanti langsung ke kabupaten kota dikirim dari Jakarta pengadaan di Jakarta. Mereka yang distribusikan langsung sampai ke gudang," jelasnya. 

"Di perjalanan tanggungjawab mereka. Kita KPU tanggungjawab menerima. Itu kan kita beli, kita bayar. Sama-sama kita monitor lah," jelas Kotaris.

Kepada KPU kabupaten dan kota diingatkan agar benar-benar melakukan pengecekan saat menerima alat perlengkapan pemilu. Bila ada kekurangan agar segera melapor untuk pengadaan. 

"Imbauan betul-betul ya menghitung jumlah yang diterima sebelum tandatangan. Pastikan yng sampai. Pastikan supaya keadaan barang. Dan segera sampaikan kekurangan ke pihak pengadaan agar cetak dan kirim kembali," katanya Kotaris Banurea. 

Dalam Pasal 1 PKPU No. 15 Tahun 2018, perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan Pemilu.

Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 15 Tahun 2018, berikut ini 7 perlengkapan pemungutan suara di Pemilu 2024 yang terdiri atas Sampul kertas, Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi, Karet pengikat surat suara, Lem/perekat, Kantong plastik, Pena bolpoin (ballpoint), Gembok atau alat pengaman lainnya, Spidol, 

Formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya, Stiker kotak suara, Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tunanetra, Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap, dan Salinan daftar pemilih tetap.