KPU Sumut Mulai Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak Tahun 2024

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, sudah melakukan pendistribusian sebagian logistik untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Pendistribusian logistik itu, ke masing-masing 33 Kabupaten/Kota di Sumut.

Kordinator Divisi Perencanaan Keuangan Logistik KPU Sumut, Kotaris Banurea, menjelaskan untuk logistik Pilkada, yang sudah dilakukan distribusi, yakni bilik suara, tinta, kotak suara, kabeltis. 

"Yang sudah sampai di kabupaten dan kota itu adalah bilik, kotak, kabeltis, tinta. Cuma ada sebagian kekurangan sudah diklaim supaya dicetak," ucap Kotaris kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 4 Oktober 2024.

Kotaris mengungkapkan untuk surat suara masih Dalam proses pengerjaan dan sehingga belum dilakukan pendistribusian. "Rata-rata sudah menerima di 33 kabupaten kota. Formulir dan surat suara belum," tutur Kotaris.

Kotaris mengatakan dalam penyelenggaraan Pemilu diperlukan beberapa jenis perlengkapan, yakni perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

Perlengkapan pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Pada Pilkada serentak 2024, dipastikan kotak suara masih dengan jenis kardus yang digembok. Pengadaan kotak suara dari kerjasama pihak pusat yang berada di Jakarta.