Kapolda Sumut Ultimatum Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Begal dan Geng Motor

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto ultimatum dan menginstruksikan jajarannya melakukan tindak tegas terhadap peredaran narkoba, begal dan geng motor. Untuk memberikan ruang aman dan nyaman kepada masyarakat.

Whisnu mengumpulkan jajarannya, seluruh Polres di Sumut, untuk melakukan tindakan tepat dan cepat terhadap peredaran narkoba, begal dan geng motor, yang sudah sangat meresahkan masyarakat. "Hari ini, saya mengumpulkan para Kapolres dan Reserse dan para penyidik seluruh wilayah Sumut, baik yang secara langsung dan daring. Inti dari kegiatan arah saya pertama terkait perkembangan dinamika kriminal yang ada di Sumut," kata Whisnu kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis siang, 26 September 2024.

Whisnu mengungkapkan bahwa tujuan dari tindakan dilakukan ini, Polda Sumut menciptakan situasi yang aman dan tertib menjelang Pilkada serentak tahun 2024. "Saya pastikan dan saya arahkan kepada mereka, adalah untuk memberantas peredaran narkoba dengan tegas dan secara continue dan kedua yang terkait dengan begal dan geng motor saya perintahkan berikan tindakan tegas dan terukur. Sehingga tak ada lagi namanya geng motor dan begal," tegas Whisnu.

Dua anggota geng motor di Medan yang melakukan pembegalan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Whisnu mengatakan dalam rapat internal Polda Sumut bersama jajarannya, untuk melakukan pemetaan terhadap aktivitas geng motor dan begal dimasing-masing wilayah di Sumut ini. "Memetakan lokasi dimana mereka (geng motor) kumpul jadi, mereka bukan jalan dulu baru ditangkap, tapi kita petakan dulu," ucap Whisnu.

"Kedua intelijen dan reserse, untuk mencari menemukan tempat persembunyian mereka. Sehingga ada upaya pencegahan lebih cepat di lapangan," sebut Whisnu.

Kemudian, Whisnu mengatakan terkhusus untuk geng motor ini, pihak kepolisian akan berkordinasi dengan sekolah-sekolah, dimasing-masing wilayah. "Ketiga yang di bawah umur tentunya masih bersekolah. Kami upayakan dari tim kami membuat surat, ke para Kepsek untuk bisa membina mereka dan menyampaikan tindakan mereka salah," kata Whisnu.

Dalam pemberantasan geng motor ini, Whisnu mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan secara persuasif. Bila melanggar hukum, akan dilakukan tindakan tegas. "Kalau gunakan sajam, kami terapkan Undang-undang darurat dan ancaman hukumannya juga di atas lima tahun. Tapi kalau di bawah umur, kita gunakan Undang-undang perlindungan anak, jadi berbagai macam upaya kami lakukan sesuai dengan diskusi untuk bisa pastikan menanggulangi geng motor dengan humanis dan tegas," jelas Whisnu.