Ranperda KTR Pekanbaru Disahkan, Pelaku UMKM Korban Terdampak Langsung

Ilustrasi suasana tempat hiburan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terancam gulung tikar bila bila Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kota bersama Pemerintah Kota disahkan. Ranperda ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

Dampak yang akan merasakan langsung bila Ranperda KTR ini disahkan, para pelaku usaha terkait pelarangan mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok yang dipandang melebihi aturan Kawasan Tanpa Rokok pada umumnya.

Sejumlah tempat seperti kafe, restoran, hotel, tempat wisata atau rekreasi dan tempat hiburan termasuk lapangan umum dan militer juga akan terancam steril dari kegiatan yang disponsori rokok.

“Perda KTR ini sangat memberatkan kami para pelaku UMKM. Sebagai gambaran, jika pelarangan total dilakukan di kafe dan restoran, minimal ada 10 hingga 40 tenaga kerja yang terdampak untuk usaha kecil. UMKM akan sangat down. Pemerintah apakah bisa memberi alternatif pengganti pendapatan jika ada pengurangan tenaga kerja,” ujar Micco, salah satu pelaku UMKM kafe dan restoran di Pekanbaru, Kamis 29 Agustus 2024.

Suasana Kota Pekanbaru.

Photo :
  • Istimewa/VIVA

Micco menilai Ranperda KTR ini sangat tidak adil dan berdampak masif pada denyut perekonomian masyarakat. Terutama segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tengah bangkit dari masa krisis pasca pandemi COVID-19. Apalagi di dalam Perda KTR tersebut ada pasal yang menyebutkan bahwa adanya tambahan zonasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship dengan radius 500 meter dari kawasan tanpa rokok yang ditetapkan.

“Realitanya, event yang disponsori oleh produk tembakau telah menggerakkan penjualan dan promosi dari UMKM, kafe hingga restoran. Jika disahkan, Perda KTR ini akan berdampak kepada usaha warga termasuk UMKM. Kami mohon pada pemerintah agar melihat realita sebelum membuat peraturan. Bisa habis ini ekonomi masyarakat,” tegas Micco.

Adapun produk tembakau, disadari Micco adalah produk yang hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa. Pun, dalam aktivitas iklan, promosi dan sponsosrship sebuah event, banyak batasan-batasan dan aturan yang sudah diterapkan.

“Kami selalu taat dengan batasan aturan itu. Jangan lah dibuat peraturan yang ujungnya membunuh ekonomi. Kalau ranperda ini sampai disahkan, sikap Pemerintah sangat mengecewakan kami,” tambahnya.

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Dr. Aidil Haris menyebutkan inisiatif Pemkot Pekanbaru untuk merealisasikan Raperda KTR ini terkait urgensi kesehatan, menjadi sebuah hal yang lumrah. Namun, perlu diingat, selain ada KTR, tentu harus diimbangi dengan kewajiban menyediakan tempat khusus merokok (TKM). Lalu bagaimana pengaturan tentang iklan rokok?.

“Ini perlu menjadi perhatian bersama. Kiranya Perda KTR yang lahir ini harus benar-benar melewati kajian akademis yang riil, melihat persoalan dari berbagai perspektif. Jangan hanya melihat dari satu sisi, ini tentu beresiko,” kata Aidil.

Lanjutnya, sejauh mana urgensi aturan ini ke depan, pemerintah harus mampu mengakomodir kebutuhan semua pihak, seluruh lapisan masyarakat. “Tokoh agama, para pengusaha, kelompok masyarakat, berbagai komunitas, harus menjadi pertimbangan dalam Raperda KTR ini yang sebelumnya sudah dibahas komprehensif dalam naskah akademik," jelasnya.

"Prinsipnya, dalam sebuah kebijakan, jangan ada yang dirugikan. Aspek kesehatan, lingkungan, materi, semua harus dipertimbangkan. Maka, ketika diimplementasikan pun, dipastikan harus sepenuhnya, jangan membuat pasal yang merugikan dan sulit dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.