Polres Labusel Tangkap Mustang dan Astuti, Pengedar Narkoba di Kos-kosan

Sepasang pelaku pengedar narkoba diamankan Polres Labusel.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengamankan sepasang terduga pelaku pengedar narkoba dengan sabu di sebuah kos di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Kedua pelaku diamankan bernama, Iwan Syah Tanjung alias Iwan Mustang (40), warga Kampung Banjar 1 Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel dan Sri Bunda Astuti (29), warga Medan Helvetia, Kota Medan.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan bahwa pihaknya, melakukan penangkapan terhadap keduanya, Selasa dini hari, 23 Juli 2024.

"Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos," ucap Maringan didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Rabu malam, 24 Juli 2024.

Maringan mengungkapkan penggerebekan rumah kos itu dilakukan atas informasi masyarakat yang resah. Rumah kos itu disebut warga sering dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi sabu. Ketika digerebek, pria dan wanita itu tengah berada di rumah kos.

Dari penggeledahan ditemukan 2 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 timbangan elektrik dan 2 unit handphone (HP). Kepada polisi, Iwan Mustang mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual. Tersangka Sri Bunda Astuti ikut berperan sebagai pengedar sabu itu.

"Iwan Mustang mengaku sabu dipesan kepada seorang perempuan berinisial SR dan diterima dari pria YD, warga Kota Pinang, Labusel," ungkap Maringan.