Pemerintah Naikan HET Beras, KPPU Jadwalkan Pengecekan Harga Secara Rutin

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, saat melakukan pemantauan harga bawang putih di Pasar MMTC.
Sumber :
  • Dok KPPU

Untuk diketahui, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan kenaikan HET beras tersebut untuk menjaga stabilitas harga beras premium dan medium di pasar tradisional dan retail modern.

Sesuai surat perpanjangan relaksasi HET beras premium dan medium bernomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, HET beras premium untuk Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan dinaikkan dari Rp13.900 menjadi Rp14.900.

Untuk HET beras medium di wilayah yang sama dari Rp10.900 menjadi 12.500. Lalu, HET beras premium untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung dari Rp14.400.