Perbarindo Sumut Gelar Pelatihan, Guna Optimalkan Pengembangan SDM BPR-BPRS
- Istimewa/VIVA Medan
Sementara itu, Sekretaris Perbarindo Sumut, Mery Sulianty Sitanggang mengatakan untuk Pelatihan Hari Kedua 30 Mei 2024, mengacu pada substansi Pasal 4 dan 74 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM di SJK, BPR BPRS sebagai (Penyedia Jasa Keuangan wajib mendokumentasikan penilaian risiko.
"Dalam bentuk dokumen penilaian risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang telah disusun secara individual (IRA) dan untuk pertama sekali dokumen IRA disampaikan ke OJK paling lambat tanggal 14 Juni 2024," kata Mery.
Sementara itu, Kepala Kantor OJK Provinsi Sumut yang diwakili Direktur Pengawasan Ryan Novrian mengapresiasi inisiatif Perbarindo Sumut untuk berkolaborasi dengan OJK dalam rangka merealisasiakan kegiatan pelatihan ini.
Menurutnya, pemilihan tema ini merupakan upaya konkrit dari pengurus Perbarindo Sumut untuk mewujudkan misi meningkatkan profesionalisme anggota Perbarindo, responsif terhadap perubahan lingkungan bisnis.
"Kami mengharapkan peserta dapat menyerap ilmu dari narasumber, agar kemudian dapat menyusun sterategi pengembangan SDM dan Individual Risk Assesment yang realistis dan terukur dalam rangka pengembangan BPR-BPRS," kata Ryan sembari membuka pelaksanan kegiatan ini.
Turut hadir pada saat Pembukaan tersebut Pengurus DPD Perbarindo Sumut lainnya, Hisar, Mateus.