Meski Raih WTP, BPK Berikan Catatan ke Pemprov Sumut

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin menerima hasil LKPD 2023 dari BPK RI.
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin menerima hasil LKPD 2023 dari BPK RI.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

Keempat, Pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 999,89 juta, yang terdiri dari belanja Dana BOS, tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 824,84 juta, penggunaan belanja dana BOS tidak sesuai juknis sebesar Rp175,05 juta.

Catatan tersebut, disampaikan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin kemarin, 27 Mei 2024.

Menyikapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin mengatakan Pemprov Sumut, sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menindaklanjuti catatan yang disampaikan BPK RI.

"Semua sudah terukur, dan sudah ada indikator-indikatornya. Apa yang menjadi atensi dan catatan, segera akan kita tindaklanjuti. Sehingga dengan kurun waktu kita bisa selesaikan itu," ucap Hassanudin kepada wartawan, di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan, Rabu 29 Mei 2024.

Meski memiliki catatan dari BPK RI, Hassanudin dibawah kepemimpinannya di Pemprov Sumut, dapat mempertahankan WTP 2023 dan harus diikuti WTP tahun selanjutnya.

"Alhamdulillah kemarin, kita WTP. Kemarin kita, sudah terima laporan dari BPK mengenai laporan keuangan kita tahun 2023. Kita dapat predikat WTP yang ke-10 kali, itu hasil kerja keras kita selama ini," jelas mantan Pangdam I Bukit Barisan.

Hassanudin juga menegaskan, Opini WTP merupakan hasil kerja keras Pemprov Sumut dalam pengelolaan keuangan daerah. Walau begitu, hal yang lebih penting menurutnya adalah kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.