UKT Naik, Rektor USU Berikan Solusi Keringanan Pembayaran Uang Kuliah

Rektor USU, Prof Muryanto Amin berdialog bersama BEM USU soal kenaikan UKT.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Rektor USU, Prof Muryanto Amin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Dalam diskusi itu, Prof Muryanto menjelaskan bahwa penemuan kebutuhan biaya penyelenggaraan pendidikan, berasal dari APBN, kerja sama, masyarakat seperti UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dan lain, kemudian pemanfaatan aset.

"Salah satu sumber pembiayaan pendidikan ini karena negara belum bisa memenuhi kebutuhannya, maka ada partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat itu kan saya jelasakan banyak. Misalnya, CSR, terus kemudian UKT. UKT itu salah satu yang bisa memenuhi kesenjangan itu," sebut Muryanto kepada wartawan usai kegiatan dialog tersebut.

Meski terjadi kenaikan UKT, tapi kenaikan tersebut tidak melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT), contohnya Kesehatan-Sarjana BKT sebesar Rp 29 juga. Sedangkan, golongan VII sebesar Rp 16 juta. Sedangkan, golongan I sebesar Rp 500 ribu dan golongan II sebesar Rp 1 juta.

Jadi, menurut Muryanto menjelaskan bahwa banyak ditemukan mahasiswa mengisi persyaratan pengajuan UKT tanpa melihat persyaratan keseluruhan dan biodata disampaikan. Sehingga setelah ditetapkan UKT tersebut, mahasiswa menilai tidak mampu membayar uang kuliah tersebut.

"Kenapa ditetapkan itu melebihi dari kemampuan keuangannya, itu karena mereka bisa jadi salah mengisi (persyaratan pengajuan UKT). Karena, UKT golongan itu ditetapkan dari data yang mereka upload. Misalnya, data PBB, tagihan listrik, tinggal di mana," kata Muryanto.