46,9 Ton Pinang Asal Myanmar Ditolak Masuk ke Sumut
- Istimewa/MEDAN VIVA
Untuk pertama kali, harus dilakukan analisis risiko, yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko. Sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor.
"Kami melakukan penolakan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media, pembawa harus sesuai dengan regulasi, yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan," kata Lenny.
Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, agar NKRI tetap terjaga, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam.
"Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” tutur Lenny.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, mengatakan bahwa Analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah NKRI.
Menurut Bambang analisis resiko ini menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu.
“Apabila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi maka komoditas tersebut dapat ditolak, diberi perlakuan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara pengekspor,” jelas Bambang.