Polres Labusel Ringkus Pemakai dan Kurir Sabu di Perladangan
- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus dua pria sebagai pemakai dan kurir narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024, sekira pukul 02.30 WIB.
"Pemakai sabu dan kurirnya tersebut kita tangkap di sebuah pondok Perladangan warga Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan," jelas Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Minggu 17 Maret 2024.
Kata dia, awalnya pihaknya menerima informasi masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penggunaan narkoba. Petugas segera meluncur ke tempat yang disebutkan, dan memergoki tersangka Luhut Sagala alias Luhut (41), warga Simpang Torpa Desa Langga Payung, Sei Kanan dan Husni Rezeki Nasution (24), warga Dusun Simandiangin Desa Sabungan, Sei Kanan.
"Tersangka Luhut mengaku baru saja mengonsumsi sabu, diperoleh dari tersangka Husni Rp 100.000," jelasnya.
Dari penggeledahan keduanya ditemukan barang bukti 2 alat isap sabu/bong, 2 unit handphone (HP) dan 1 timbangan elektrik. Ketika diinterogasi, Husni mengaku sebagai kurir dan telah menyetorkan uang Rp 600.000,- kepada pengedar bernama M Akhir Tanjung alias Tanjung (46), warga Dusun Simandiangin Desa Sabungan, Sei Kanan Labusel.
M Akhir Tanjung berhasil ditangkap di Dusun Labuhan Desa Langga Payung, Sei Kanan. Di saku pakaiannya ditemukan HP, dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 1.650.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu.
"Di sepeda motor M Akhir Tanjung kita temukan 1 dompet berisi 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram bruto," ungkapnya.
Kepada polisi, M Akhir Tanjung mengakui perannya dan menyebut sabu tersebut diperoleh dari Sapar, warga Desa Hutabaru Nangka Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta.
"Sudah dilakukan pengembangan terhadap Sapar di rumahnya, namun tidak ditemukan (DPO)," pungkasnya.