Cegah Gangguan Kamtib dan Jawab Tuduhan di Medsos, Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Razia

Pemusnahan barang yang tidak diperbolehkan milik warga binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar.
Sumber :
  • Dok Lapas Narkotika Pematangsiantar

VIVA Medan - Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dengan melakukan razia Insidentil rutin. Razia ini juga dilakukan menanggapi sejumlah kabar yang beredar di media sosial.

Razia dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Ucok P Sinabang bersama Kasi Kamtib dan Perwira Piket Malam beserta staff KPLP, Komandan Jaga, serta petugas jaga yang bertugas.

Ada pun sasaran razia tersebut dilakukan penggeledahan pada Blok Sahardjo Kamar 21 dan Pattimura 05, yang berlangsung Rabu malam 21 Februari 2024.

"Kegiatan ini dilaksanakan atas petunjuk dan arahan dari Dirjenpas serta amanat dari Bapak Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar sebagai bentuk Deteksi Dini pencegahan gangguan kamtib," sebut Ucok.

Dalam pengarahannya Ucok, memberikan arahan serta amanat untuk para petugas agar melakukan tindakan razia yang humanis serta tetap patuh terhadap SOP, sehingga menciptakan situasi hunian yang tetap kondusif dan tertib.

Kemudian kegiatan ini diharapkan guna meminimalisir barang barang terlarang masuk kedalam kamar hunian dan menunjang untuk menciptakan situasi Lapas yang bersih dari gangguan keamanan dan ketertiban agar terciptanya lapas yang aman dan kondusif sebagai bentuk deteksi dini.

"Ini juga sebagai respon terhadap berita yang beredar di media sosial bahwasanya WBP yang berinisial Ben tidak benar berada di Lapas Narkotika Pematangsiantar," tegas Ucok.