Tolak Pemekaran Dapil Pileg 2024, Golkar Binjai Surati KPU RI

Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai, Noor Sri Syah Alam Putra.
Sumber :
  • M Akbar

VIVA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Binjai akan menyurati Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam waktu dekat ini. Surat tersebut berisi penolakan pemekaran daerah pemilihan (Dapil) di Kota Binjai.

Partai berlambang pohon beringin itu menolak adanya penolakan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Partai kami akan layangkan surat keberatan. Saya rasa, baiknya KPU daerah maupun KPU RI dapat mengkaji ulang dan menganulir penetapan 5 dapil," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai, Noor Sri Syah Alam Putra saat diminta tanggapannya, Kamis 9 Februari 2023.

Menurutnya, tidak hanya Partai Golkar saja yang menolak adanya pemekaran dapil di Kota Binjai. "Seingat saya ketika muncul wacana pemekaran dapil, ada 14 partai menolak dan 4 lain mendukung wacana itu," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai itu.

Baca juga:

Partai Golkar merupakan partai pemenang pemilihan legislatif 2019 lalu dan pemilihan umum kepala daerah tahun 2020. Pria yang karib disapa Kires itu menyebut, KPU RI harus meninjau langsung usulan pemekaran dapil dari KPU Binjai.

Bagi dia, pemekaran dapil itu tidak mengakomodir kepentingan rakyat. Karena itu, ia menyarankan, agar KPU RI dapat turun langsung ke Binjai untuk melihatnya secara langsung.

"Karena mereka hanya menerima usulan, situasi riilnya apa mereka tahu bagaimana? KPU RI baiknya langsung turun ke Binjai agar uji publik lebih faktual," katanya.

Menurutnya, perlu waktu lebih panjang lagi untuk mengkaji lebih jauh terkait pemekaran dapil tersebut. "Karena banyak sektor publik yang perlu jadi indikator-indikator penataan dapil," ujarnya.

Sebelum ditetapkan pemekaran dapil, KPU Binjai sudah tiga kali menggelar diskusi yang diikuti partai politik dan sejumlah elemen masyarakat. Mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat hingga mengundang mantan komisioner KPU Kota Binjai.

Diskusi dimaksud untuk mengetahui apa keinginan masyarakat terkait pemetaan dapil. Singkat cerita, KPU Kota Binjai mengirimkan dua pilihan ke KPU RI terkait pemetaan dapil pasca jumlah alokasi kursi wakil rakyat bertambah menjadi 35 kursi.

Namun, kata Kires, jangka waktu proses penataan dapil untuk Pileg 2024 di Binjai terlalu singkat. "Sehingga uji publik yang berlangsung pada November dan Desember lalu, kurang optimal," katanya.

KPU RI mengeluarkan keputusan baru terkait alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (dapil) pada seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia untuk pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang. Untuk Kota Binjai, terjadi perubahan yang cukup mencolok.

Jumlah alokasi kursi anggota legislatif sudah ditetapkan bertambah jadi 35 orang dari sebelumnya 30 orang. Sementara mengenai jumlah dapil yang semula 4, bertambah menjadi 5 dapil.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diuraikan bahwa Dapil I Binjai Kota (4 kursi) Dapil II Binjai Barat (6 kursi), Dapil III Binjai Utara (10 kursi), Dapil IV Binjai Timur (8 kursi) dan Dapil V Binjai Selatan (7 kursi).

Dapil Binjai Kota dengan alokasi 4 kursi, Dapil Binjai Barat (6 kursi), Dapil Binjai Utara (10 kursi), Dapil Binjai Timur (8 kursi) dan Dapil Binjai Selatan (7 kursi). Sebelum adanya PKPU No 6/2023, Dapil I itu meliputi Binjai Kota dan Binjai Barat.

Tapi kini dalam PKPU No 6/2023, Dapil I hanya meliputi Binjai Kota saja.