Polres Simalungun Tangkap Tubin Bandar Narkoba Dikenal Licin
- Dok Polres Simalungun
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil meringkus bandar narkoba, berinisial MN alias Tubin (44) di rumah kontrakannya di Huta 3 Cemara Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu 31 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti, berupa sabu berat 53.61 gram, sebuah timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 380.000 dari hasil penjualan narkotika.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP. Irvan Rinaldi Pane, menjelaskan Tubin ditangkap berdasarkan penyelidikan hingga pengintai terhadap pelaku, beberapa hari belakangan ini.
"Tersangka dikenal licin, namun personel Satuan Narkoba Polres Simalungun, tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut. Dengan menangkap Tubin," kata Irvan, Kamis 1 Februari 2024.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mengaku barang haram tersebut, miliknya. Petugas kepolisian, langsung membawa Tubin bersama barang bukti ke Markas Polres Simalungun. Guna proses hukum selanjutnya.
"Tubin dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut," kata Irvan.
Irvan mengungkapkan kasus ini menjadi perhatian serius Polres Simalungun dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan mereka sebagai upaya bersama dalam memerangi narkotika.
"Satuan Narkoba Polres Simalungun menyatakan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan intelijen dan penggerebekan untuk menangkap lebih banyak, pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun," jelas Irvan.