Polres Tebing Tinggi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Polres Tebingtinggi ungkap kasus narkoba jaringan internasional.
Sumber :
  • Dok Polres Tebingtinggi

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional, Indonesia - Malaysia. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram dan pil ekstasi 30 ribu butir.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon menjelaskan kasus terungkap, berawal pihaknya melakukan pengintaian terhadap pelaku berinisial AR (34), dengan alamat Rokan Hilir, Riau.

"AR merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia Indonesia sejak tahun 2023 lalu," sebut Andreas dalam jumpa pers di Markas Polres Tebing Tinggi, Rabu 31 Januari 2024.

Andreas mengatakan Sabtu sore, 27 Januari 2024, petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkotika dengan jumlah skala besar. Petugas mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan melakukan pengintaian.

 

Barang bukti narkoba jaringan internasional yang diungkap Polres Tebingtinggi.

Barang bukti narkoba jaringan internasional yang diungkap Polres Tebingtinggi.

Photo :
  • Dok Polres Tebingtinggi