PT Medan Tambah Hukuman Oknum Polisi Pemasok Sabu ke Oknum Hakim Menjadi 10 Tahun
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA - Hukuman oknum polisi Brigadir Wisnu Wardhana (38), terdakwa kasus narkoba yang mengirimkan sabu oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, bertambah menjadi 10 tahun penjara.
Vonis tersebut, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan ditingkat banding. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan personil Polrestabes Medan ini, dihukum 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan pada November 2022, lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," dikutip VIVA dari website SIPP PN Medan, Senin, 6 Februari 2023.
Baca juga:
- Anak Bugil Bersama Wanita di Mobil Dinas, Kasubbag RT dan Aset DPRD Jambi Mengundurkan Diri
- Rel Kereta Api di Asahan Dicuri, Ternyata Pelakunya Oknum TNI - Polisi dan Anak Dibawah Umur
- 11 Anak Laki-laki di Jambi Dilecehkan Wanita Pemilik Rental PS, Korban Dipaksa Pegang Payudara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum Brigadir Wisnu Wardhana dengan hukum penjara selama 12 tahun. Terdakwa yang bertugas di Polrestabes Medan itu, mengirim sabu ke oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, Yudi Rozadinata.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara untuk menjatuhkan terdakwa Wisnu Wardhana kurungan penjara selama 12 tahun," sebut JPU, Maria Tarigan, dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 25 Oktober 2022.
Selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga mewajibkan kepada terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terdakwa yang merupakan warga Kompleks Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 gram," sebut jaksa dihadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi.
Mengutip dalam dakwaan kasus tersebut, JPU Maria Tarigan mengatakan tim BNN Provinsi Banten, sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari TIKI di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.
Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Tim kemudian, Selasa 17 Mei 2022 melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabu kiriman paket TIKI dari Medan.
Secara terpisah tim Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Medan, yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana.