PT Medan Tambah Hukuman Oknum Polisi Pemasok Sabu ke Oknum Hakim Menjadi 10 Tahun
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA - Hukuman oknum polisi Brigadir Wisnu Wardhana (38), terdakwa kasus narkoba yang mengirimkan sabu oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, bertambah menjadi 10 tahun penjara.
Vonis tersebut, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan ditingkat banding. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan personil Polrestabes Medan ini, dihukum 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan pada November 2022, lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," dikutip VIVA dari website SIPP PN Medan, Senin, 6 Februari 2023.
Baca juga:
- Anak Bugil Bersama Wanita di Mobil Dinas, Kasubbag RT dan Aset DPRD Jambi Mengundurkan Diri
- Rel Kereta Api di Asahan Dicuri, Ternyata Pelakunya Oknum TNI - Polisi dan Anak Dibawah Umur
- 11 Anak Laki-laki di Jambi Dilecehkan Wanita Pemilik Rental PS, Korban Dipaksa Pegang Payudara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum Brigadir Wisnu Wardhana dengan hukum penjara selama 12 tahun. Terdakwa yang bertugas di Polrestabes Medan itu, mengirim sabu ke oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, Yudi Rozadinata.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara untuk menjatuhkan terdakwa Wisnu Wardhana kurungan penjara selama 12 tahun," sebut JPU, Maria Tarigan, dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 25 Oktober 2022.