Jaksa Tahan Pejabat di Dinas PUPR Sumut Kasus Korupsi Rp2,4 Miliar

RTZ dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejati Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, melakukan penahanan terhadap RTZ, selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengungkapkan RTZ ditahan usai menjalani pemeriksaan dilakukan tim penyidik di Kantor Kejati Sumut, Selasa kemarin, 9 Januari 2024.

“Didampingi penasihat hukumnya, yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka dan ditahan," ucap Yos, Rabu 10 Januari 2024.

Yos mengatakan RTZ ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjunggusta untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHP.

“Yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

Sebelumnya, sudah dua tersangka dilakukan penahanan. Tersangka TT, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Sumut, lebih dulu dititipkan di Rutan Kelas I Medan, Selasa, 12 Desember 2023, lalu.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu Rp6.448.681.500.

"Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah," kata Yos.

Menurut Juru Bicara Kejati Sumut tersebut, akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp2.454.949.986. Baik RTZ maupun TT dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsidair, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.