3 Pria Asal Riau Divonis Mati Kasus 14 Kg Sabu dan 1.896 Ekstasi, Wanita Cantik Selamat
- MEDAN VIVA
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Hal yang meringankan tidak ditemukan," tutur Oloan.
Dimana ketiga terdakwa, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.
Sedangkan, untuk kedua terdakwa lainnya atau masing-masing berkas terpisah lolos dari hukuman pidana mati. Keduanya yakni terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu dan Doni Bagus Setiawan alias Doni.
Terdakwa Nur Azzizah Sitorus divonis pidana penjara selama 18 tahun, sementara terdakwa Doni divonis pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.