Daftar Lengkap UMK 2024 di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut, Medan Tertinggi - 11 Daerah Ikut Provinsi

UMK Tahun 2024 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di 33 Kabupaten/Kota, dengan perincian 23 Kabupaten/Kota menetapkan diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Berdasarkan informasi diperoleh VIVA Medan, surat edaran Penjabat Gubernur Sumut nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023, penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut tahun 2024.

UMK yang tertinggi Kota Medan dengan Rp 3.769.082. Mandailing Natal Rp 2,9 juta, Tapanuli Selatan Rp 3,1 juta, Tapanuli Tengah Rp 3,0 juta, Tapanuli Utara Rp 2,8 juta, Toba Rp 2,9 juta, Labuhanbatu Rp 3,2 juta, Asahan Rp 3,0 juta, Simalungun Rp 2,9 juta.

Kemudian, Karo Rp 3,3 juta, Deli Serdang Rp 3,5 juta, Langkat Rp 2,9 juta, Serdang Bedagai Rp 3,1 juta, Batubara Rp 3,4 juta. Padang Lawas Rp 3,0 juta, Labuhanbatu Selatan Rp 3,1 juta. Selanjutnya, Labuhanbatu Utara Rp 3,1 juta, Sibolga Rp 3,2 juta, Tanjung Balai Rp 3,0 juta. Tebing Tinggi Rp 2,8 juta, Binjai Rp 2,8 juta dan Padangsidimpuan Rp 2,9 juta.

 

UMK Tahun 2024 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.

UMK Tahun 2024 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan