Dilapor ke Kejaksaan, Renovasi Rumdis Bupati Samosir Disoal

Massa desak usut dugaan korupsi rumah dinas Bupati Samosir.
Sumber :
  • TV ONE NEWS

VIVA - Renovasi rumah dinas Bupati Samosir disoal Aliansi Mahasiswa Samosir dan Aliansi Jurnalis Peduli Samosir yang diduga adanya tindak pinada korupsi.

Dugaan tersebut dilaporkan dalam aksi massa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Kelurahan Pintu Sona, Pangururan, Rabu 1 Februari 2023.

Para mahasiswa dan sejumlah jurnalis yang menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri yang mendesak agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, diterima oleh Kasi Intel Kejari Richard Nayer Parningotan Simaremare mewakili Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera.

Massa dari barisan mahasiswa tersebut dikoordinir Ambrin Simbolon, menyerahkan bukti-bukti awal dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Proyek Pekerjaan Renovasi Rumah Dinas Bupati.

Baca juga:

Ambrin menjelaskan rincian anggaran terkait laporan adanya dugaan korupsi pemeliharaan yang secara berkala atau rutin dilakukan pada proyek pekerjaan renovasi rumah dinas Bupati Tahun Anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp200.070.000, dengan item pekerjaan pembuatan gelagar.

Menurutnya, bangunan Rumah Dinas Bupati Samosir yang telah dilakukan direnovasi tersebut merupakan Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang regulasinya harus didahului dengan penghapusan aset.

"Ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Ambrin Simbolon.

Ambrin Simbolon juga menambahkan, bahwa pada Tahun Anggaran 2022 juga ada dilakukan Pekerjaan Proyek Renovasi Rumah Dinas Bupati Samosir dengan nilai kontrak Rp1.921.300.000.

"Anehnya ada item pekerjaan pembuatan gelagar, sehingga pembuatan gelagar Tahun Anggaran 2021 terindikasi fiktif atau tak salah disebut dikorupsikan,” ucapnya melansir tvonenews.com.

Ambrin menyebutkan, masyarakat Samosir harus mengetahui secara transparan penggunaan uang rakyat pada renovasi Rumdis Bupati, maka perlu ditelusuri aliran dana kasus yang dimaksud.

Kasi Intel Kejari Richard Nayer Parningotan Simaremare mengatakan, bahwa pihaknya terbuka untuk menerima laporan masyarakat. Katanya, laporan yang disampaikan itu akan diregister terlebih dahulu, selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan di Kejari Samosir.

"Ini akan langsung kita sampaikan ke pimpinan,” ucapnya.

Lanjut dikatakannya, bahwa aparat hukum di kejaksaan adalah bertugas melayani masyarakat.

"Kalau ada aparatur yang bertindak di luar koridor, silahkan dilaporkan ke pimpinan kami,” tegasnya.