Sepekan Jelang Masa Kampanye, Ini Pesan KPU Sumut Kepada Peserta Pemilu 2024

KPU Sumatera Utara (Sumut).
Sumber :
  • Dok KPU Sumut

Ia mengungkapkan untuk Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres dan Cawapres, Partai Politik dan Calon DPD Dapil Sumut, paling lama dilaporkan atau didaftarkan ke KPU Sumut, H-3 masa kampanye.

"Kalau ada tim kampanye dari Provinsi akan disampaikannya ke KPU Sumut. Sampai saat ini, belum. Mungkin sebelum tanggal 28 November 2023. Harus dilaporkan tiga sebelum masa kampanye, masih ada seminggu," sebut Tori.

Begitu juga, bagi TKD Capres dan Cawapres, Caleg dan Calon DPD memiliki akun media sosial sebagai saran kampanye, juga wajib didaftarkan atau dilaporkan ke KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota.

"Akun media sosial, bisa kampanye melalui media sosial. Untuk dapat melaporkan akun media sosial kepada KPU, untuk melaporkan dimasing-masing tingkatan," tutur Tori.

Tori mengharapkan berlangsung kampanye yang damai dan terwujud pemilu yang damai yang jujur, adil dan berjalan dengan baik. Tanpa, unsur SARA, ujaran kebencian hingga menyebarkan berita tidak benar alias hoax.

"Untuk pasangan Capres dan Cawapres, Caleg dan Calon DPD dan tim pemenangan serta masyarakat seluruh. Diharapkan terjalin silaturahmi, terjalin komunikasi masa kampanye yang damai, tidak merusak APK, dan tidak melakukan tindakan kekerasan, memberitakan hoax, hilangkan dari isu SARA," tandas Tori.

Terpisah, Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengungkapkan pihaknya, pertama sudah melakukan pemetaan rawan pelanggaran kampanye. Baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Kelurahan dan Desa.