Tolak UMP Sumut 2024, Perwakilan Buruh: Cuma Naik Rp99 Ribu

Dewan Pengupah Sumut perwakilan buruh, Ramlan Hutabarat (kacamata).
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024, sebesar 3,67 persen ditolak perwakilan buruh, yang tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut. Karena, persentase itu kenaikan upah cuma Rp99 ribu.

Hal itu, diungkapkan perwakilan buruh tergabung dalam Dewan Pengupahan Sumut, Ramlan Hutabarat kepada wartawan, usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin sore, 20 November 2023.

"Ini kita lihat bukan kenaikan, tapi penyesuaian, kalau sebut ini tidak naik. Memangnya naik 3,67 persen atau cuma (naik) Rp 99 ribu, kita bagi 30 hari berapa perharinya," kata Ramlan.

Ramlan mengungkapkan kaum buruh bisa menerima kenaikan UMP di bawah 5 persen. Tapi, mampu tidak Pemprov Sumut menjaga kestabilan harga bahan pokok di pasaran, yang saat ini harga terus meroket.

Rakor ini, dihadiri oleh para unsur tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut, dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh atau pekerja.

 

Ratusan buruh gelar aksi didepan Kantor Gubernur Sumut (ilustrasi).

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

 

Lanjut, Ramlan mengungkapkan bahwa UMP Sumut naik hanya 3,67 persen, berbanding terbalik dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN.

"Sedangkan upah ASN sekarang itu naik 8 persen dan 12 persen yang sudah pensiun, kenapa buruh hanya 3,76 persen," sebut Ramlan, yang juga menjabat sebagai Korwil KSP Sumut, perwakilan buruh di Dewan Pengupah Sumut.

Ramlan mengharapkan keputusan dan penetapan UMK tahun 2024, memberikan rasa keadilan bagi buruh, dengan melihat kondisi harga-harga kebutuhan pokok yang terus mengalami kenaikan.

"Rumusnya tetap, tapi kita berharap teman teman di Kabupaten/Kota, untuk menyikapi PP 51 itu. Sehingga juga tidak menjadi persoalan. Harapan kita mereka menetapkan upah itu jauh lebih tinggi dari UMP itu. Sehingga bisa mengangkat hak-hak pekerja," jelas Ramlan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hasanuddin mengungkapkan bahwa diputuskan UMP Sumut 2024 naik 3,67 persen dibandingkan UMP Sumut 2023.

"Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut 3,67 persen. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau di rupiahkan menjadi Rp 2.809.915," ucap Hassanudin kepada wartawan, usai Rakor tersebut.

 

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Untuk diketahui, Pemprov Sumatera Utara sebelumnya, telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya. Sehingga akan penurun presentasi kenaikan UMP dibandingkan tahun 2023 di Sumut ini.

"Ya kami Dewan Pengupah Sumatera Utara, sudah rapat dan berdiskusi baik, saling mengisi dan saling memberikan informasi dan masukan," kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Hassanudin menjelaskan pihaknya hanya menetapkan kenaikan UMP ini, dengan tetap menjaga kondisi inflasi di Sumut. Sehingga kenaikan UMP juga mendengarkan masukan dari perwakilan perusahaan dan buruh atau pekerja.

"Semua perwakilan lengkap, minta catatan dan masukkan, agar inflasi tetap terjaga, mereka juga diberikan perhatian khusus," kata Hassanudin.

Hasanuddin mengungkapkan keputusan UMP Sumut tahun 2023 itu, merujuk dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

"Sudah sepakat secara umum, mereka akan melakukan sosialisasi ini dan menyampaikan kepada semua anggotanya. Saya titip salam hormat kepada mereka," kata Hassanudin.