Tolak UMP Sumut 2024, Perwakilan Buruh: Cuma Naik Rp99 Ribu
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024, sebesar 3,67 persen ditolak perwakilan buruh, yang tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut. Karena, persentase itu kenaikan upah cuma Rp99 ribu.
Hal itu, diungkapkan perwakilan buruh tergabung dalam Dewan Pengupahan Sumut, Ramlan Hutabarat kepada wartawan, usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin sore, 20 November 2023.
"Ini kita lihat bukan kenaikan, tapi penyesuaian, kalau sebut ini tidak naik. Memangnya naik 3,67 persen atau cuma (naik) Rp 99 ribu, kita bagi 30 hari berapa perharinya," kata Ramlan.
Ramlan mengungkapkan kaum buruh bisa menerima kenaikan UMP di bawah 5 persen. Tapi, mampu tidak Pemprov Sumut menjaga kestabilan harga bahan pokok di pasaran, yang saat ini harga terus meroket.
Rakor ini, dihadiri oleh para unsur tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut, dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh atau pekerja.