UMP Sumut 2024 Naik 3,67 Persen, Buruh Nyatakan Menolak
- BS Putra/VIVA Medan
"Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut 3,67 persen. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau di rupiahkan menjadi Rp 2.809.915," ucap Hassanudin kepada wartawan usai Rakor tersebut.
Untuk diketahui, Pemprov Sumatera Utara sebelumnya, telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya. Sehingga akan penurun presentasi kenaikan UMP dibandingkan tahun 2023 di Sumut ini.
"Ya kami Dewan Pengupah Sumatera Utara, sudah rapat dan berdiskusi baik, saling mengisi dan saling memberikan informasi dan masukan," kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Hassanudin menjelaskan pihaknya hanya menetapkan kenaikan UMP ini, dengan tetap menjaga kondisi inflasi di Sumut. Sehingga kenaikan UMP juga mendengarkan masukan dari perwakilan perusahaan dan buruh atau pekerja.
"Semua perwakilan lengkap, minta catatan dan masukkan, agar inflasi tetap terjaga, mereka juga diberikan perhatian khusus," kata Hassanudin.
Hasanuddin mengungkapkan keputusan UMP Sumut tahun 2023 itu, merujuk dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
"Sudah sepakat secara umum, mereka akan melakukan sosialisasi ini dan menyampaikan kepada semua anggotanya. Saya titip salam hormat kepada mereka," kata Hassanudin.