Berlaku 11 November 2023, Ini Tarif Baru Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi

Gerbang tol Tebingtinggi.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - PT Jasamarga Kualanamu Tol melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT), berlaku tarif baru, dimulai Sabtu 11 November 2023, pukul 00.00 WIB.

Hal itu, diungkapkan oleh Marketing & Communication Department Head Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Herald Galingga, dalam keterangannya, Kamis 9 November 2023.

"Pemberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi," ucap Herald.

Untuk diketahui, pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol MKTT dengan tarif terjauh atau sistem tertutup, yakni Gol I: Rp 60.000, - yang semula Rp 55.500. Gol II: Rp 89.500, - yang semula Rp 83.000. Gol III: Rp 89.500, - yang semula Rp 83.000. Gol IV: Rp 119.500, - yang semula Rp 110.500, - Gol V: Rp 119.500, yang semula Rp 110.500.

"Jalan Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol memiliki 7 gerbang tol (GT) yaitu GT Kualanamu, GT Paluh Kemiri, GT Lubuk Pakam, GT Perbaungan, GT Teluk Mengkudu, GT Sei Rampah, dan GT Tebing Tinggi," ucap Herald.

Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi.

Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol MKTT, misal pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu dan keluar melalui GT Tebing Tinggi akan dikenakan tarif Rp 56.000, -, yang semula Rp 51.500.