Ibu dan Anak di Tanjungbalai Sumut Kompak Jual Sabu Ditangkap, Jadi Bandar Narkoba di Kampung

Ibu dan anak di Tanjungbalai ditangkap karena jual sabu.
Sumber :
  • Dok Polres Tanjungbalai

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus ibu dan anaknya, karena kompak berdagang atau menjual narkoba dengan jenis sabu. Ibu dan anak inisial, masing-masing berinsial PS (55) dan anaknya MRP (31).

Mereka diamankan, di rumahnya di Jalan Aman, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung Balai, Jumat sore, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 17.15 WIB. Pengungkapan dagang sabu dan anak ini, berawal dilakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

Kerja sama Polres Tanjungbalai, BNNK Tanjungbalai, Satpol PP Kota Tanjungbalai dan pihak-pihak terkait. Berdasarkan data diperoleh di Polres Tanjungbalai, ibu dan anak itu merupakan bandar narkoba di kampung digrebek tersebut, dengan orang datang ke rumah kedua pelaku setiap hari 30 hingga 40 orang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP. Reynold Silalahi mengungkapkan bahwa ibu dan anak itu, menjadi target operasi. Sehingga rumah pelaku, langsung dilakukan penggrebekan.

"Pada saat itu, juga tim melakukan penggeledahan badan oleh Polwan kepada seorang perempuan yang diamankan PS. Kemudian, didapat barang bukti satu buah dompet kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 gram," ucap Reynold dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Senin 16 Oktober 2023.

Kemudian, petugas gabungan juga mengamankan MPR. Selanjutnya, kedua dan bersama barang bukti diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai, guna proses penyelidikan dan hukum selanjutnya. Petugas pun mengembangkan kasus ini, menelusuri ibu dan anak tersebut memperoleh sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, bahwa narkoba tersebut diperoleh ibu dan anak dari seorang laki-laki (lidik) dan hingga saat ini msh dilakukan pengejaran," jelas Reynold.

Reynold mengungkapkan ibu dan anak tersebut, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana.

"Kami Polres Tanjungbalai, tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa. Bagi masyarakat, mengetahui informasi peredaran gelap narkoba agar jangan segan menginformasikan kepada kami. Identitas pelapor kami rahasiakan," kata Reynold.