1 Tewas - 1 Kritis Gegara Cekcok di Kafe, 3 dari 5 Pelaku Ditangkap Polres Labuhanbatu

Satreskrim Polres Labuhanbatu tunjukkan
Sumber :
  • Dok Polres Labuhanbatu

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhan mengamankan tiga pria dari 5 orang pelaku diduga melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap Suprianto (41) dan Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat alias kritis.

Ketiga pelaku penganiayaan diamankan petugas kepolisian, masing-masing berinisial RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek diringkus. Sedangkan, 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan di himbau untuk menyerahkan diri.

Kepala Satuan Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengungkapkan peristiwa perkelahian itu, dengan melakukan penganiayaan berat terjadi di Kafe Marupak Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu 4 Oktober 2023, sekira pukul 00.05 Wib.

"Adapun motifnya adalah karena pada saat itu, sebelumnya antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cekcok mulut saat jumpa di kafe tersebut," ucap Rusdi, Sabtu 7 Oktober 2023.

Kedua korban yang merupakan warga dusun Bangun Rejo Desa Janji, Kecamatan Bilah barat, Kabupaten Labuhanbatu. Dimana, sedangkan berada di Kafe tersebut, terjadi keributan dengan seorang pelaku.

"Antara korban Suprianto dan seorang pelaku S alias Wawai. Kemudian pelaku memiting korban sambil membawa menuju luar Kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban. Kemudian, dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku," jelas Rusdi.

Rusdi menjelaskan korban dianiaya dengan cara para melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban Suprianto dan salah satu pelaku IR alias Iwai (DPO), dengan menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia.

"Kemudian, pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri," kata Rusdi.

Rusdi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut, turun ke lokasi kejadian melakukan olah TKP dan membawa kedua korban ke RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

“Jadi saat itu korban meninggal dunia di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit, luka luka yang dialami korban ada beberapa tusukan senjata tajam di tubuh korban seperti di punggung,” jelas Rusdi.

Rusdi mengungkapkan tidak kurang dari 1 kali 24 jam, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus 3 dari 5 orang pelaku penganiayaan berat tersebut.

“Tersangkanya sekitar ada 5 orang dan sudah kita amankan 3 orang tersangka inisial RH, S dan AFH. Dan kami menghimbau kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. IR dan AL yang belum kami dapatkan untuk segera menyerahkan diri," kata Rusdi.

"Apabila tidak menyerahkan diri kami tetap akan kejar sampai kemanapun dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” jelas Rusdi.

Selain meringkus 3 orang pelaku, personel unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu juga mengamankan beberapa barang bukti. Dimana, terhadap tersangka di terapkan pasal 338 sub170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun.

“Barang bukti yang sudah kita amankan diantaranya 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang,” ujar Rusdi.