Kurun Waktu 6 Hari, Polres Tebingtinggi Ringkus 17 Pelaku Narkoba

Polres Tebingtinggi ungkap kasus narkoba, 17 tersangka ditangkap.
Sumber :
  • Dok Polres Tebingtinggi

"Pije ditangkap di Kampung Rao dengan barang bukti sabu seberat 10,06 gram dan sebuah handphone android," terang Kasi Humas.

Kemudian, tuturnya, sekira pukul 13.00 WIB, petugas menciduk seorang pemakai narkoba berinisial EES alias Endra (37) warga Desa Jorlang Huluan Kabupaten Simalungun di Jalan Gunung Bakti LKMD I dengan barang bukti sabu 0,23 gram.

"Selanjutnya pada pukul 15.15 WIB, polisi menangkap pengedar narkoba MIS alias Dedek (31), RSS (33) dan A (33) warga Desa Binjai Sergai di sekitar kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan uang tunai sebesar Rp.96 ribu," beber Kasi Humas.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita total barang bukti berupa sabu seberat 93,33 gram, ganja seberat 0,64 gram, uang tunai sebanyak Rp.1.321.000, 8 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 buah kaca pirex.

Kasi Humas menambahkan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi sesuai comander wish Kapolda Sumut 'Narkoba Musuh Bersama' dengan point Polda Sumut bersih narkoba, penangkapan jaringan narkoba dan penangkapan pengguna narkoba.

"Dari tanggal 12 s/d 17 September 2023 berhasil diungkap sebanyak 11 kasus dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 17 orang laki laki dewasa," ujar Agus.

Sebagai informasi, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon membentuk 7 tim pemberantasan narkoba, yaitu personel terdiri dari Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan sebagai Penanggung Jawab, Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Jhon R Pelawi sebagai Ketua Tim I bersama 5 personel.