Ketua DPRD Humbahas Menang Gugat Terhadap Bupati Dosmar di PN Tarutung, Dihukum Membayar Rp3 Miliar

Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor.
Sumber :
  • Dok Pemkab Humbang Hasundutan.

"Untuk pengadilan tingkat pertama ini kita telah dinyatakan menang sesuai fakta-fakta hukum, semua alat bukti telah diperiksa, begitu juga para saksi-saksi. Dan diputus kita memang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol SH, mengatakan, gugatan perdata terhadap Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor senilai Rp 7 miliar di PN Tarutung. Nilai gugatan itu terdiri dari kerugian imateriil (moril) sebesar Rp 4 miliar dan kerugian materi sebesar Rp 3 miliar.

Ramses mengatakan, gugatannya itu berawal ketika dia dipercaya atau diberikan mandat oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan sebagai Ketua Tim Pemenangan pada Pilkada Humbahas tahun 2020 lalu.

Paslon tunggal itu akhirnya menang, meskipun hanya selisih beberapa persen melawan 'kotak kosong'. Salah satu upaya yang dia lakukan saat itu adalah meminjam uang Rp 1,4 miliar kepada seseorang atas perintah Dosmar, untuk kepentingan pemenangan.

"Selain uang yang di pinjam, uang pribadi saya juga turut dipakai untuk kepentingan pemenangan Paslon tunggal tersebut sebesar Rp 1,6 miliar. Isi pokok gugatan saya, yaitu agar kerugian saya dikembalikan ketika saya dipercaya sebagai Ketua Tim Pemenangan Dosmar-Oloan," kata Ramses.

"Saat itu saya mengeluarkan uang pribadi saya termasuk uang yang saya pinjam dari orang lain untuk kepentingan pemenangan sebesar Rp 3 miliar. Namun, dalam hal ini, saya tidak lagi hanya mengalami kerugian materi, tapi juga mengalami kerugian moril sebesar Rp 4 miliar. Sehingga jumlah kerugian yang saya gugat sebesar Rp 7 miliar," sambungnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, uang yang dipinjam sebesar Rp 1,4 miliar itu ternyata disangkal oleh Dosmar Banjarnahor atas perintahnya. Dosmar merasa tidak memiliki utang.