Satu Keluarga di Labuhanbatu Sumut Ditangkap, Usai Menyerang dan Rampas Senpi Polisi

Aksi penyerangan terhadap polisi yang diduga dilakukan satu keluarga di Labuhanbatu.
Sumber :
  • Tangkapan Layar Fanpage Polres Labuhanbatu

VIVA Medan - Satu keluarga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) diamankan usai diduga melakukan penyerangan, penganiayaan dan perampasan senjata api milik polisi. Satu keluarga yang berjumlah 5 orang itu kini ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Kelima orang yang merupakan satu keluarga yakni, pasangan suami istri berinisial JT, dan T, serta ketiga anak mereka ALP, DT, GR. Mereka kini, sudah ditahan di sel penjara Mako Polres Labuhanbatu.

Berdasarkan informasi diperoleh, kasus penganiayaan anggota Polri berawal dari personil Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu hendak mengamankan dan membawa JT, tersangka perampasan tanah untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat. 

JT diamankan di rumahnya di Dusun Pasar I Malindo l, Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis 8 Juni 2023. Namun, saat dibawa keluarga JT memberikan perlawanan.

"Saat hendak diamankan di lokasi,  JT dan keluarga melakukan perlawanan. JT berusaha merampas senjata api Briptu Toni Tarigan, DT sang anak DT memukul bagian wajah Bripka Asdianto," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Jumat 21 Juli 2023.

Rusdi mengungkapkan Aipda Amri Siregar hendak dibacok, namun berhasil menghindar. Sedangkan, istri JT,  T Br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT. Seorang anak JT lainnya, ALP mengejar petugas menggunakan tojok. 

"Petugas Kepolisian terus berupaya untuk menenangkan mereka, namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandungnya sendiri," jelas Rusdi.

Melihat situasi tidak kondusif, Rusdi mengatakan anggotanya di lokasi kejadian lebih memilih menghindar dan pergi. Petugas kembali ke Mapolres Labuhanbatu, untuk membuat laporan pengaduan atas penganiayaan dan penyerangan petugas. 

"Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, 5 petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi," ujar Rusdi. 

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku di tiga lokasi persembunyiaan yang berbeda di Labuhanbatu dan Deliserdang. 

"Kita berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku di tiga lokasi persembunyian, yakni di wilayah Sei Siarti, di wilayah Kampung Rakyat Labusel, dan Deli Serdang," tutur Rusdi.

Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun. 

"Terhadap para pelaku kita memproses dengan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada petugas," jelas Rusdi.