Terdapat Kekurangan Administrasi, KPU Sumut Pulangkan Berkas Bacaleg ke 18 Parpol
- BS Putra/MEDAN VIVA
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023. "
Artinya, kita sudah selesai melakukan vermin. Hasil penelitian vermin kita itu, semua catatan administrasi yang untuk diperbaiki kita tuliskan untuk diperbaiki," kata Batara.
Setelah dilakukan perbaikan berkas oleh Parpol tersebut. Batara menjelaskan pihaknya akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan Bacaleg.
"Baru kita lakukan verifikasi kembali, dari dokumen perbaikan mereka lakukan menuju DCS. Pada umumnya, DCS yang diumumkan sudah memenuhi syarat," ujar Batara.
Vermin berkas Bacaleg dilakukan KPU Sumut untuk 18 parpol, yang merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.