Kejati Sumut Tuntut Mati Terhadap 34 Terdakwa Kasus Narkoba

Sidang kasus 5 terdakwa kasus sabu dituntut mati di PN Medan.
Sumber :
  • (Istimewa)

VIVA Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mencatat hingga Mei 2023, sudah menuntut mati terhadap 34 terdakwa dari berbagai kasus narkoba. Sedangkan, 7 terdakwa lainnya, dituntut seumur hidup.

Hal itu, diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Ia mengatakan bahwa tuntutan mati itu, wujud komitmen tegas terhadap penyelahgunaan narkoba. Yos mengungkapkan pada Januari 2023, sebanyak 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

"Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan," ucap Yos, Senin 22 Mei 2023.

Faisal dan Said Lukmal Hakim divonis mati. (Istimewa)

Photo :
  • -

Yos mengatakan pada bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan.

"Selanjutnya, April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan," kata Yos.

Yos mengungkapkan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika.

Dengan itu, pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

JPU membacakan tuntutan mati 2 warga Aceh atas kasus 24 kg sabu.

Photo :
  • Istimewa/VIVA

"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tutur Yos.

Yos yang juga pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, mengatakan untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini.

"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," tutur Yos.