Kejati Sumut Tuntut Mati Terhadap 34 Terdakwa Kasus Narkoba

Sidang kasus 5 terdakwa kasus sabu dituntut mati di PN Medan.
Sumber :
  • (Istimewa)

VIVA Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mencatat hingga Mei 2023, sudah menuntut mati terhadap 34 terdakwa dari berbagai kasus narkoba. Sedangkan, 7 terdakwa lainnya, dituntut seumur hidup.

Hal itu, diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Ia mengatakan bahwa tuntutan mati itu, wujud komitmen tegas terhadap penyelahgunaan narkoba. Yos mengungkapkan pada Januari 2023, sebanyak 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

"Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan," ucap Yos, Senin 22 Mei 2023.

Faisal dan Said Lukmal Hakim divonis mati. (Istimewa)

Faisal dan Said Lukmal Hakim divonis mati. (Istimewa)

Photo :
  • -

Yos mengatakan pada bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan.

"Selanjutnya, April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan," kata Yos.

Yos mengungkapkan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika.