Kejati Sumut Tuntut Mati Terhadap 34 Terdakwa Kasus Narkoba
- (Istimewa)
VIVA Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mencatat hingga Mei 2023, sudah menuntut mati terhadap 34 terdakwa dari berbagai kasus narkoba. Sedangkan, 7 terdakwa lainnya, dituntut seumur hidup.
Hal itu, diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Ia mengatakan bahwa tuntutan mati itu, wujud komitmen tegas terhadap penyelahgunaan narkoba. Yos mengungkapkan pada Januari 2023, sebanyak 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.
"Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan," ucap Yos, Senin 22 Mei 2023.
Yos mengatakan pada bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan.
"Selanjutnya, April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan," kata Yos.
Yos mengungkapkan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika.