Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Satresnarkoba Polres Binjai

Tersangka MP alias Reza (37) kurir sabu jaringan Lapas ditangkap.
Sumber :
  • Kolase Foto/Istimewa

VIVA - Seorang pria berinisial MP alias Reza (37) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Binjai, Minggu, 30 April 2023. Pasalnya, warga Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru, Kota Medan itu kedapatan membawa sabu seberat 93,77 gram.

Reza ditangkap dari dalam mobilnya Toyota Calya warna abu BK 1289 ACF. Diduga yang bersangkutan saat itu tengah menuju ke sebuah tempat untuk bertemu seseorang dan mau melakukan transaksi.

"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat. Atas informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan tepat di Jalan Ikan Paus Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, tersangka diamankan karena tim mencurigai mobil tersebut," kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Rabu, 3 Mei 2023.

Polres Binjai mengklaim, Reza adalah jaringan bandar narkotika jenis sabu. Hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Reza diperintahkan membawa sabu itu atas perintah dari narapidana yang mendekam di salah satu lapas di Kota Medan.

"Inisialnya R, yang saat ini sedang menjalani hukuman di sebuah lapas," jelasnya. 

Hasil penggeledahan penyidik, ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut. Kepada penyidik, Reza mengaku, memperoleh sabu dari R.

"Barang bukti narkoba dan 1 HP merk oppo warna putih serta 1 mobil Toyota Calya warna abu-abu BK 1289 ACF kita sita," ujarnya.

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.