Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, KSO Pastikan Tidak Berdampak Proyek Rp 2,7 Triliun di Sumut

Pengerjaan proyek pengaspalan di Sumut oleh PT Waskita Karya.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pengerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Sumut atau disebut mega proyek Rp 2,7 triliun dikerjakan oleh Kerja Sama Operasional (KSO), terdiri PT Waskita Karya, PT SMJ dan PT Pijar Utama.

Atas hal itu, dengan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi. KSO dipastikan tidak terdampak dengan proyek Rp 2,7 triliun milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Hal itu, disampaikan oleh Kuasa I Kadek Oka dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Minggu malam, 30 April 2023. Ia mengatakan bahwa proses pengerjaan terus dikebut dengan target sudah disepakati bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

“Kami KSO menegaskan proses hukum, yang menyangkut Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono. Tidak berdampak pada kegiatan pengerjaan kontruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan jalan dan jembatan Provinsi, untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara,” ucap Kuasa KSO, I Kadek Oka.

Kadek mengungkapkan bahwa KSO menjalankan tugas secara operasional maupun keuangan, selalu berpedoman kepada prinsip-prinsp good corporate governance (GCG). Sehingga apa dialami Dirut Waskita, tidak berdampak pada proses pengerjaan proyek.

“Waskita, SMJ dan Pijar UTAMA atau KSO tetap berkomitmen menyelesaikan Pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara, sesuai kontrak dengan tetap melakukan penambahan sumber daya alat, material dan manusia,” jelas Kadek.

Tidak lepas Kasek mengucapkan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung pekerjaan infrastuktur tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumut melalui Dinas PUPR Sumut melayangkan surat kepada PT Waskita Karya terkait, pemutusan kontrak pembangunan jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang akrab dikenal mega proyek multiyears Rp 2,7 triliun.

Hal itu, diketahui dari telah melayangkan surat ke Waskita KSO Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak. Dimana pemutusan kontrak tersebut, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut Waskita, DES sebagai tersangka.

Atas hal itu, Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita, angkat bicara. Ia membenarkan pihak menerima surat pemberitahuan pemutusan kontrak dari Dinas PUPR Sumut, untuk pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sumut.

Pengerjaan infrastruktur di Sumut yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Meski sudah mengeluarkan surat pemberitahuan, namun hal tersebut bukan merupakan final," ucap Ermy dalam keterangan tertulis, diterima VIVA, Minggu 30 April 2023.

Ermy menjelaskan masih ada tahapan-tahapan berikutnya sampai keputusan tersebut bisa final. Yang jelas, Ermy menegaskan, Waskita berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.

“Kami masih sangat berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu, kami buktikan dengan langkah-langkah seperti memobilisasi alat berat pada ruas-ruas baru, yang akan di kerjakan di beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Utara,” ucap Ermy.

Ermy mengatakan pihak Waskita juga melakukan penambahan set alat pekerjaan aspal. Untuk meningkatkan produktivitas pekerjaan dan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) baru yang terletak di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Simalungun, Gunung Tua, Kotanopan, Kota Binjai dan Kabupaten Nias.

“Proyek tersebut juga per 16 April 2023, realisasi pengerjaannya sudah mencapai 37 persen dari rencana yaitu 57 persen. Namun keterlambatan tersebut dikarenakan beberapa hal yang menyangkut faktor eksternal,” sebut Ermy.