Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, KSO Pastikan Tidak Berdampak Proyek Rp 2,7 Triliun di Sumut
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Pengerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Sumut atau disebut mega proyek Rp 2,7 triliun dikerjakan oleh Kerja Sama Operasional (KSO), terdiri PT Waskita Karya, PT SMJ dan PT Pijar Utama.
Atas hal itu, dengan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi. KSO dipastikan tidak terdampak dengan proyek Rp 2,7 triliun milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Hal itu, disampaikan oleh Kuasa I Kadek Oka dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Minggu malam, 30 April 2023. Ia mengatakan bahwa proses pengerjaan terus dikebut dengan target sudah disepakati bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
“Kami KSO menegaskan proses hukum, yang menyangkut Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono. Tidak berdampak pada kegiatan pengerjaan kontruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan jalan dan jembatan Provinsi, untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara,” ucap Kuasa KSO, I Kadek Oka.
Kadek mengungkapkan bahwa KSO menjalankan tugas secara operasional maupun keuangan, selalu berpedoman kepada prinsip-prinsp good corporate governance (GCG). Sehingga apa dialami Dirut Waskita, tidak berdampak pada proses pengerjaan proyek.
“Waskita, SMJ dan Pijar UTAMA atau KSO tetap berkomitmen menyelesaikan Pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara, sesuai kontrak dengan tetap melakukan penambahan sumber daya alat, material dan manusia,” jelas Kadek.
Tidak lepas Kasek mengucapkan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung pekerjaan infrastuktur tersebut.