PPDB 2023 di Sumut, Daya Tampung Disediakan Capai 158.591 Siswa

FGD PPDB 2023 di Kantor Disdik Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK/SMA Negeri di Sumatera Utara akan berlangsung pada Mei 2023. Daya tampung yang disiapkan untuk para siswa baru tersebut sekitar 158.591 siswa.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Asren Nasution pada Focus Group Discussion (FGD) dengan Forkopimda Sumut yang digelar Dinas Pendidikan Sumut di Aula Kantor Dinas Pendidikan Sumut, Jalan Teuku Cik Ditiro, Kota Medan, Jumat 28 April 2023.

“Daya tampung untuk jenjang SMK/SMA Negeri tahun ini sekitar 158.591 siswa,” tutur Asren Nasution.

Asren menjelaskan untuk jenjang SMK daya tampungnya sebesar 64.972 siswa, dengan rincian jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 5%, zonasi 10% dan prestasi nilai rapor 60%. Sedangkan untuk tingkat SMA jumlah daya tampung sebesar 93.619 siswa, dengan rincian jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan zonasi 50%. Terkait sistem yang digunakan, menurutnya, masih sama dengan tahun lalu.

"Kita tidak ada perubahan masih seperti tahun lalu, masih berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” jelasnya.

Disampaikan juga, untuk pendaftaran dibagi menjadi dua tahap, yakni pendaftaran PPDB tahap I dimulai 15 - 26 Mei 2023 dan pengumuman PPDB tahap I berakhir 31 Mei 2023. Untuk tahap kedua dimulai 1 - 21 Juni 2023 dan pengumuman 26 Juni 2023, serta pendaftaran ulang PPDB tahap I dan tahap II tanggal 27 Juni - 3 Juli 2023.

"Ini yang ke tujuh kali Dinas Pendidikan Sumut melaksanakan PPDB secara online, kita berharap dukungan semua pihak agar berjalan objektif, transparan dan akuntabel," harap Asren Nasution.

Sementara itu, Ketua Panitia PPDB Sumut M Basir Hasibuan mengatakan, penerimaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Sumut telah melakukan berbagai tahapan di antaranya, penetapan SK panitia, persiapan administrasi PPDB.

Kemudian, melakukan komunikasi dengan Kominfo, BPMP, Dinas pendidikan kabupaten/Kota, sosialisasi teknis PPDB cabang Dinas Pendidikan Sumut ke sekolah SMP sederajat dan Forkopimda setempat, serta pemaparan PPDB ke Komisi E DPRD Sumut. Basir Hasibuan berharap PPDB ini mendapat masukan dan dukungan semua pihak sehingga bisa berjalan dengan baik.

"Kita berharap PPDB ini bisa secara adil dan transparan, tidak hanya orang- orang tertentu yang bisa masuk apalagi sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” jelasnya.