408 Warga Binaan Lapas Siborongborong Terima Remisi Lebaran
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah menjadi momentum istimewa bagi 408 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong yang menerima remisi khusus (RK). Warga binaan yang menerima remisi lebaran ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong, Parlindungan Siregar mengatakan, remisi ini diberikan bukan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-634.PK.05.04 Tahun 2023 Pengurangan Masa Pidana remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2023.
"Remisi diberikan kepada 408 orang narapidana yang beragama Islam dengan rincian penerima RK I sebanyak 402 orang dan penerima RK II sebanyak 6 orang dengan besaran hari yang berbeda-berbeda mulai dari 15 hari hingga 2 bulan lamanya," ungkap Parlindungan, Sabtu 22 April 2023.
Katanya, remisi Hari Raya Idul Fitri ini hak narapidana yang diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.
"Selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri," tutur Parlindungan.
Kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Siborongborong, Parlindungan mengingatkan untuk menjunjung tanggungjawab memberikan pelayanan kepada warga binaan.
"Kepada seluruh petugas jajaran Pemasyrakatan saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Saya mengharapkan agar meningkatkan semangat dan dedikasi saudara terhadap tugas yang sangat mulia ini," pungkasnya.