Benteng Baru Kedaulatan Negara, Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI
- dok Imigrasi Sumut.
Medan, VIVA Medan–Menjawab kompleksitas isu pengungsi mancanegara yang kian dinamis, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, meresmikan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) di Le Polonia Hotel, Kota Medan, Kamis 23 April 2026.
Pengukuhan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memperkuat koordinasi lintas instansi, mempertemukan pemangku kepentingan mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah, hingga organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM dalam satu meja kerja yang solid.
Urgensi pembentukan forum ini terpampang nyata dalam data statistik per April 2026, di mana tercatat sebanyak 1.480 pengungsi dan 38 deteni tersebar di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
"Saya menegaskan bahwa penanganan ribuan jiwa ini tidak bisa dilakukan secara parsial," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan.
Kehadiran pengungsi di berbagai community house hingga pengungsi mandiri di Medan membawa tantangan sosial yang pelik, sehingga sinkronisasi data dan penghapusan ego sektoral menjadi harga mati demi menjaga stabilitas wilayah.
Isu keamanan menjadi prioritas utama dalam radar FORKOPDENSI. Kakanwil menyoroti risiko gesekan sosial antara pengungsi dan warga lokal yang dipicu oleh ketidakpastian masa depan para pencari suaka.
"Forum ini dirancang sebagai sistem deteksi dini terintegrasi yang melibatkan unsur intelijen dan aparat keamanan untuk memitigasi potensi kericuhan massal, sekaligus memastikan bahwa setiap dinamika di fasilitas penampungan tetap berada dalam kendali hukum," katanya.
Lebih dari sekadar koordinasi administratif, forum ini juga menjadi instrumen pengawasan terhadap potensi tindak pidana. Parlindungan memberikan atensi khusus pada pelanggaran hukum yang melibatkan pengungsi, mulai dari bekerja secara ilegal hingga keterlibatan dalam sindikat penipuan daring (love scamming) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini menegaskan bahwa meskipun nilai kemanusiaan dijunjung tinggi, kedaulatan hukum Indonesia tidak boleh dikompromikan.
Ketegasan Imigrasi ditunjukkan melalui kebijakan preventif bagi pengungsi yang tidak kooperatif. Bagi mereka yang tidak melaporkan diri selama tiga bulan berturut-turut, FORKOPDENSI tidak segan mengusulkan pencabutan status ke UNHCR dan memindahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi.