Pengadilan Negeri Medan Gelar Sidang Putusan Amsal Sitepu

Terdakwa Amsal Christy Sitepu di PN Medan.
Sumber :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Medan, VIVA Medan –Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini, Rabu 1 April 2026, akan menggelar sidang putusan dengan pembelaan Amsal Christy Sitepu, atas kasus dugaan korupsi mark-up video profil desa di Kabupaten Karo .

Sidang tersebut, akan berlangsung di ruang utama di PN Medan. Amsal Sitepu yang menerima penanggguhan penahanan tersebut, tiba bersama anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan sekitar pukul 09.05 WIB.

Amsal Sitepu menggunakan kemeja putih ini, juga didampingi istri dan keluarga besar, sudah mengisi ruang sidang dan bersiap menunggu kehadiran ketiga majelis hakim yang akan membacakan putusan dalam sidang tersebut. 

Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai subsider dakwaan.

 

Terdakwa Amsal Christy Sitepu di PN Medan.

Photo :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

 

Sebelumnya, Amsal Sitepu mendapat penanguhan tersingkir, termasuk Selasa 31 Maret 2026. Penangguhan tersingkir Amsal Sitepu, usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin 30 Maret 2026.

“Benar, hari ini permohonan penangguhan atas nama Amsal Kristi Sitepu sudah kami sampaikan dan menggali dikabulkan,” sebut Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan kepada wartawan di Kota Medan, Selasa 31 Maret 2026.

Hinca menjelaskan bahwa sebagai penjamin dalam penangguhan penahanana terhadap Amsal Sitepu adalah Komisi III DPR RI langsung dan disampaikan kepada pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

“Biasanya ada penjamin. Dalam hal ini Komisi III DPR RI. Dan wujudnya saya yang menjamin langsung,” sebut politisi senior Partai Demokrat itu.

Amsal Sitepu bisa kembali pulang dan berkumpul bersama keluarganya di rumah, satu hari sebelum sidang dengan agenda putusan atau vonis , yang akan digelar di PN Medan, Rabu besok, 1 April 2026.

Kasus yang dialami Amsal Sitepu menjadi viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, namun tetap mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPR RI sendiri.

Buktinya, Selesai Hinca Panjaitan sebagai Anggota Komisi III DPR RI turun langsung ke PN Medan menyampaikan pengusulan penangguhan terpilih dan rekomendasi kepada pimpinan PN Medan. 

“Ini hari kedua saya belum pulang. Mestinya tadi malam sudah kembali, tapi saya diminta mengoordinasikan hasil RDPU, khususnya soal penangguhan,” sebut Hinca.  

Hinca mengungkapkan respons disampaikan Komisi III DPR RI sebagai bentuk kehadiran negara dalam kasus ini. Kemudian, menjadi jawaban atas tekanan publik yang datang dari berbagai kalangan, terutama komunitas ekonomi kreatif yang mengikuti kasus tersebut.“Harapan masyarakat, netizen, dan pekerja kreatif akhirnya terjawab. Negara hadir,” sebutnya. 

Meski mendapatkan penangguhan penahanan, Hinca mengatakan Amsal Sitepu tetap menjalani proses hukum. Ia mengatakan pihaknya akan menerima putusan yang akan diputuskan oleh PN Medan dalam perkara ini.“Apapun putusan hakim nanti, kita hormati,” katanya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Pengadilan Negeri Medan yang dinilai telah mempertimbangkan aspirasi publik dalam mengambil keputusan.

Sebelumnya, Hinca Panjaitan juga menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan PN Medan untuk sebagai bahan pertimbangan jelang agenda putusan atau vonis perkara tersebut, yang dialami Amsal Sitepu. 

Kasus yang menimpa videografi, Amsal Sitepu, terkait dugaan mark-up video profil desa di Kabupaten Karo. Hinca langsung menyampaikan amicus curiae atau sahabat peradilan kepada pimpinan PN Medan.

Dalam surat rekomendasi itu, salah satunya. Komisi III DPR RI, sampaikan kepada pihak pengadilan ialah meminta pembelaan Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland yang diadili dalam kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dibebaskan.

Menurut Hinca Panjaitan, putusan majelis hakim ini, harus menciptakan rasa keadilan bagi terdakwa. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam perkara hingga salah menghukum orang.

 

Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan (tengah).

Photo :
  • Ist/VIVA Medan

 

Hinca mengatakan bahwa surat yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI ini, sebagai fungsi legislatif melakukan dan menjalani pengawasan. Jangan dinilai sebagai langkah intervensi hukum. 

“Proses konferensi pada waktu itu tidak lazim. Ini cara kami mengawasi aparat penegak hukum, sama sekali bukan intervensi, bedakan intervensi dengan pengawasan,” sebut Hinca Panjaitan kepada wartawan di PN Medan.

Hinca menjelaskan Komisi III DPR telah menggelar RDPU terkait kasus Amsal ini pada pagi tadi. Hasilnya, kata dia, dalam bentuk amicus curiae yang dibawa dan diserahkan kepada pihak PN Medan.

"Saya betul-betul ikuti kasus ini dengan detail. Masa iya ide dan konsep tidak dibayar, dubbing nol, cutting nol. Itu yang saya sebut tidak masuk akal. Kerja kreatif tidak bisa dihargai nol rupiah," sebut politisi senior Partai Demokrat itu.

Hinca Panjaitan mengatakan dalam surat itu, tertulis lima poin hasil RDPU tersebut. Pertama, tekanan aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dari sekedar kepastian hukum formal. 

Kedua, lanjut Hinca, Komisi III DPR menilai pekerjaan videografer dan kreator tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak bisa serta-merta dianggap terjadi mark up atau penggelembungan harga.

“Selanjutnya, Komisi III DPR meminta agar majelis hakim mempertimbangkan keputusan bebas atau setidaknya keputusan ringan bagi Amsal berdasarkan fakta konferensi. DPR juga mengabulkan penanggguhan pemikiran terhadap Amsal dengan Komisi III sebagai penjamin,” katanya. 

Selain itu, Komisi III DPR juga mendesak agar Jaksa Agung segera menyelesaikan penanganan kasus ini. Pihaknya menilai kasus yang menjerat Amsal berpotensi menimbulkan rasa keadilan, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif.

“Kesimpulan ini sudah ditandatangani pimpinan dan fraksi-fraksi. Kami sebagai sahabat pengadilan menyerahkan ini agar menjadi bahan pertimbangan hakim yang akan memeriksa perkara,” tutur Hinca.

Hinca menegaskan bahwa berinvestasi tidak mendukung pemberantasan korupsi. Justru, kata dia, penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi prosesnya tidak boleh dilakukan secara ugal-ugalan oleh aparat penegak hukum (APH).

"Bukan kita tidak setuju pemberantasan korupsi, tapi janganlah yang seperti ini. Ini membuat gaduh publik dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita tunggu saja putusan dari majelis hakim tanggal 1 April 2026. Apa pun hasil yang kita hormati. Yang penting Komisi III DPR sudah memberi respon terhadap kasus ini," jelas Hinca Panjaitan.