Pengadilan Negeri Medan Gelar Sidang Putusan Amsal Sitepu

Terdakwa Amsal Christy Sitepu di PN Medan.
Sumber :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Buktinya, Selesai Hinca Panjaitan sebagai Anggota Komisi III DPR RI turun langsung ke PN Medan menyampaikan pengusulan penangguhan terpilih dan rekomendasi kepada pimpinan PN Medan. 

“Ini hari kedua saya belum pulang. Mestinya tadi malam sudah kembali, tapi saya diminta mengoordinasikan hasil RDPU, khususnya soal penangguhan,” sebut Hinca.  

Hinca mengungkapkan respons disampaikan Komisi III DPR RI sebagai bentuk kehadiran negara dalam kasus ini. Kemudian, menjadi jawaban atas tekanan publik yang datang dari berbagai kalangan, terutama komunitas ekonomi kreatif yang mengikuti kasus tersebut.“Harapan masyarakat, netizen, dan pekerja kreatif akhirnya terjawab. Negara hadir,” sebutnya. 

Meski mendapatkan penangguhan penahanan, Hinca mengatakan Amsal Sitepu tetap menjalani proses hukum. Ia mengatakan pihaknya akan menerima putusan yang akan diputuskan oleh PN Medan dalam perkara ini.“Apapun putusan hakim nanti, kita hormati,” katanya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Pengadilan Negeri Medan yang dinilai telah mempertimbangkan aspirasi publik dalam mengambil keputusan.

Sebelumnya, Hinca Panjaitan juga menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan PN Medan untuk sebagai bahan pertimbangan jelang agenda putusan atau vonis perkara tersebut, yang dialami Amsal Sitepu. 

Kasus yang menimpa videografi, Amsal Sitepu, terkait dugaan mark-up video profil desa di Kabupaten Karo. Hinca langsung menyampaikan amicus curiae atau sahabat peradilan kepada pimpinan PN Medan.

Dalam surat rekomendasi itu, salah satunya. Komisi III DPR RI, sampaikan kepada pihak pengadilan ialah meminta pembelaan Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland yang diadili dalam kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dibebaskan.

Menurut Hinca Panjaitan, putusan majelis hakim ini, harus menciptakan rasa keadilan bagi terdakwa. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam perkara hingga salah menghukum orang.

 

Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan (tengah).

Photo :
  • Ist/VIVA Medan

 

Hinca mengatakan bahwa surat yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI ini, sebagai fungsi legislatif melakukan dan menjalani pengawasan. Jangan dinilai sebagai langkah intervensi hukum. 

“Proses konferensi pada waktu itu tidak lazim. Ini cara kami mengawasi aparat penegak hukum, sama sekali bukan intervensi, bedakan intervensi dengan pengawasan,” sebut Hinca Panjaitan kepada wartawan di PN Medan.